Rendi di Fitnah, Kuasa Hukum Laporkan ke Penegak Hukum
NewJurnalis -Balikpapan-
Beredar di media social (Medsos) informasi palsu yang merugikan calon walikota Balikpapan 2025-2030 Rendi S Ismail. Sejauh ini tim kuasa Rendi Ismail telah melakukan klarifikasi dan melaporkan akun atau pihak-pihak yang telah menyebarkan fitnah tersebut.
Tuduhan korupsi dan merebut istri orang menurut Wawan Sanjaya SH. MH, selaku kuasa hukum Rendi S Ismail merupakan tindakan keji dan merugikan kliennya. Hal ini diungkapkan Wawan pada media ini Selasa (19/11).
“Klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman pidana terkait korupsi, klien kami adalah sosok yang menjaga integritas dan memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal hukum” terang Wawan.
Kliennya lanjut Wawan tidak pernah dijatuhi pidana hukuman terkait korupsi. Sehingga tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar sebagai black Campaign menjelang pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi digelar.
“Penyebaran informasi palsu adalah bagian mencemarkan nama baik klien kami penyebaran inforamasi yang tidak benar atau fitnah tidak hanya merugikan secara pribadi , tetapi juga menyesatkan masyarakat dan merusak suasana demokrasi yang sehat dimasyarakat”paparnya.
Sejauh ini pihaknya telah melaporkan akun atau pihak-[ihak yang telah menyebarkan fitnah ke Polresta Balikpapan. Hal ini dilakukan tim kuasa hukum Rendi S Ismail sebagai langkah serius agar pelaku tersebut dapat segera ditangkap..
“ Kami telah mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu dan fitnah. Hal ini untuk melindungi hak dan kehormatan klien kami dan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong” tegas Wawan.
Komentar
Posting Komentar